Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, ICW Minta KPK Ambil Langkah Supervisi

 


LintasKalbar.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut tidak hanya menyita perhatian karena nilai dugaan kerugian negara yang sangat besar, tetapi juga akibat ditemukannya aset bernilai ratusan miliar rupiah dalam proses penyidikan.

Penyidik diketahui telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi, termasuk kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, aparat menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, di antaranya sekitar USD4,7 juta dan SGD14 juta, serta uang tunai dalam mata uang rupiah. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen transaksi, dokumen kepemilikan aset, dan perangkat telepon seluler yang saat ini masih dianalisis untuk mendalami dugaan aliran dana hasil tindak pidana.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar, yakni kasus tata kelola batu bara di PT PLN, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi pada salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel. Dari tiga perkara tersebut, nilai estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp34,6 triliun, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi itu mempertanyakan keputusan pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut ICW, proses penanganan perkara oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie bertugas berpotensi memunculkan konflik kepentingan sehingga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

ICW menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum seharusnya ditangani secara independen agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi. Karena itu, organisasi tersebut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk kemungkinan mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan indikasi konflik kepentingan atau hambatan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Febrie Adriansyah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan seluruh aset yang ditemukan penyidik berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Febrie juga menyatakan siap bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

Publik kini menantikan proses penyidikan yang berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak