Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kehadiran media siber di Indonesia menjadi bagian penting dalam pelaksanaan hak-hak tersebut.
Karakteristik media siber yang berbeda dengan media konvensional menuntut adanya pedoman khusus agar praktik jurnalistik dapat dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut.
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
Media siber adalah media yang menggunakan jaringan internet sebagai sarana penyebarluasan informasi, menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi buatan pengguna merupakan seluruh konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, foto, komentar, audio, video, blog, forum diskusi, maupun bentuk unggahan lainnya yang terhubung dengan media tersebut.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus diverifikasi agar memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Verifikasi dapat ditunda apabila:
- berita memiliki kepentingan publik yang mendesak;
- sumber informasi jelas, kredibel, dan kompeten;
- pihak yang perlu dikonfirmasi tidak dapat dihubungi atau tidak diketahui keberadaannya; dan
- media memberikan keterangan bahwa berita masih dalam proses verifikasi, yang dicantumkan pada bagian akhir berita dengan format yang mudah dikenali.
- Setelah proses verifikasi selesai, media wajib memperbarui berita serta menambahkan hasil verifikasi melalui berita pembaruan (update) yang ditautkan dengan berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib:
- menampilkan syarat dan ketentuan penggunaan secara jelas;
- mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan masuk (login) sebelum mempublikasikan konten;
- memperoleh persetujuan pengguna bahwa konten yang diunggah tidak mengandung:
- berita bohong, fitnah, unsur sadis, maupun pornografi;
- ujaran kebencian, diskriminasi, atau hasutan berdasarkan SARA;
- penghinaan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, maupun kelompok lainnya.
- berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan;
- menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses;
- menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyuntingan, penghapusan, atau koreksi paling lambat 2 × 24 jam setelah laporan diterima.
Apabila seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi, media tidak bertanggung jawab atas dampak hukum dari konten pengguna. Sebaliknya, media tetap bertanggung jawab apabila mengabaikan laporan pelanggaran dalam batas waktu yang telah ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Pelaksanaan ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan dengan berita terkait.
- Waktu penerbitan ralat atau koreksi wajib dicantumkan secara jelas.
- Apabila suatu berita dikutip oleh media lain, maka:
- tanggung jawab media asal terbatas pada berita yang diterbitkannya sendiri;
- media pengutip wajib melakukan koreksi apabila media asal melakukan pembaruan atau koreksi;
- media yang tidak memperbarui berita sesuai koreksi media asal bertanggung jawab atas konsekuensi hukumnya.
- Media yang tidak memberikan hak jawab dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Pers, termasuk pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dicabut atas dasar tekanan atau penyensoran dari pihak luar redaksi.
- Pengecualian hanya dapat dilakukan dalam kasus yang berkaitan dengan SARA, kesusilaan, perlindungan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus lainnya berdasarkan keputusan Dewan Pers.
- Media lain yang mengutip berita tersebut juga wajib mengikuti pencabutan.
- Setiap pencabutan harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan.
- Seluruh konten berbayar harus diberi penanda yang jelas, seperti Iklan, Advertorial, Sponsored, Ads, atau istilah lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan materi promosi.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati dan melindungi hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Setiap media siber wajib memuat Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
9. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber, penyelesaian dan penilaian akhirnya menjadi kewenangan Dewan Pers.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini disusun dan disepakati oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pers.
Sumber: Dewan Pers.