Ipunk Dorong Pemkab Kayong Utara Bangun Sistem Pengawasan Berupa Check Point Masuk KIPP
![]() |
Syaiful Hartadin Ketua Komisi 1 DPRD Kayong Utara.
Lintaskalbar.com– Rencana beroperasinya Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP) di Kabupaten Kayong Utara disambut positif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Saat ini KIPP juga telah memasuki tahap pembangunan dan sudah melibatkan ribuan pekerja di kawasan tersebut, dengan ratusan orang keluar masuk setiap harinya, baik dari Pontianak, Rasau, Ketapang, maupun Kayong Utara,
Namun, di balik besarnya potensi investasi dan penyerapan tenaga kerja, DPRD Kabupaten Kayong Utara mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan aspek pengawasan terhadap arus masuk pekerja, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan perputaran ekonomi di Kayong Utara.
Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Syaeful Hartadin, menilai keberadaan KIPP dipastikan akan menjadi magnet bagi ribuan pencari kerja, baik tenaga kerja lokal maupun dari luar daerah, bahkan tenaga kerja asing. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Masuknya kawasan industri tentu menjadi berkah bagi Kabupaten Kayong Utara. Akan ada peningkatan aktivitas ekonomi dan peluang kerja yang lebih besar. Tetapi kita juga harus realistis bahwa semakin banyak pekerja yang datang, semakin besar pula potensi munculnya persoalan sosial maupun administrasi jika tidak dikelola dengan baik," ujar Syaeful.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu membangun sistem pengawasan yang jelas melalui pembentukan check point atau pos pemeriksaan bagi seluruh pekerja yang akan menuju Kawasan Industri Pulau Penebang.
"Saya berharap ada check point atau pos pemeriksaan sebelum para pekerja masuk ke kawasan industri. Dengan begitu, kita dapat mengetahui berapa jumlah pekerja yang masuk, berasal dari mana, apakah tenaga kerja lokal, tenaga kerja dari luar daerah, maupun tenaga kerja asing. Semua harus terdata dengan baik," tegasnya.
Menurut Syaeful, mekanisme tersebut bukan untuk mempersulit investasi ataupun menghambat mobilitas pekerja, melainkan sebagai bentuk penataan administrasi dan pengawasan pemerintah daerah terhadap perkembangan kawasan industri.
"Harapan saya, jangan sampai pekerja yang datang langsung dari Pontianak menuju Penebang, atau dari Rasau langsung ke Penebang tanpa melalui pengawasan. Sebelum menuju kawasan industri, mereka seharusnya melewati check point yang disiapkan pemerintah daerah, baik di Pelabuhan Teluk Batang, Melano maupun Sukadana," katanya.
Politisi DPRD itu menilai, keberadaan check point juga memiliki dampak ekonomi yang tidak kalah penting bagi masyarakat sekitar.
"Check point ini bukan hanya soal pendataan. Saya melihat ini sebagai peluang ekonomi bagi masyarakat Kayong Utara. Para pekerja yang datang tentu membutuhkan tempat singgah, makan, minum, berbelanja, bahkan menginap sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Penebang. Aktivitas itu akan memberikan tambahan pendapatan bagi pelaku UMKM, rumah makan, penginapan, hingga pedagang kecil di Kabupaten Kayong Utara," jelas Syaeful.
Ia menegaskan, manfaat kehadiran KIPP tidak boleh hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga harus memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi masyarakat lokal.
"Kami ingin keberadaan kawasan industri benar-benar menjadi berkah bagi masyarakat Kayong Utara. Jangan sampai investasi besar masuk, tetapi masyarakat sekitar hanya menjadi penonton. Kehadiran pekerja harus mampu menggerakkan ekonomi lokal dan memberikan manfaat langsung kepada UMKM," ujarnya.
Karena itu, Syaeful meminta Pemerintah Kabupaten Kayong Utara segera mengambil langkah konkret melalui kebijakan yang mengatur mekanisme keluar-masuk pekerja menuju KIPP.
"Saya berharap Bupati Kayong Utara dapat menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kawasan Industri Pulau Penebang agar mewajibkan seluruh pekerja melakukan check point di Sukadana atau titik yang telah ditetapkan pemerintah sebelum menuju kawasan industri. Dengan begitu, pemerintah memiliki data yang jelas sekaligus masyarakat memperoleh" tutupnya
