SINTANG, LK – Keberadaan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang dinilai merupakan kebutuhan masyarakat. Jadi sudah selayaknya dijadikan Perda.
Perihal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus. Dijelaskannya, bahwa kalau melihat kebutuhan dari masyarakat seharusnya tiga Raperda tersebut patut jadi Perda.
“Tentu kita juga berharap seperti itu, sebab Raperda ini merupakan kebutuhan masyarakat. Semoga saja bisa diterapkan atau disetujui jadi Perda,” ungkap Welbertus kepada media ini, Senin 28 November 2022, kemarin.
Saat ini kata Welberus, bahwa tiga Raperda inisiatif dewan tersebut sedang dalam tahap proses perbaikan, setelah sebelumnya digelar uji publik. Setelah perbaikan nantinya baru masuk ke proses berikutnya yakni meminta persetujuan Bupati Sintang.
“Setelah kita perbaiki tiga Raperda ini baru dikirim ke Bupati Sintang, Jarot Winarno untuk kita mintai persetujuan. Kita targetkan satu atau dua Desember persetujuan dari Bupati sudah kita dapatkan,” terang wakil rakyat Dapil Sintang Kota ini.
“Setelah itu barulah nanti masuk ke tahapan rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus), dimana Pansus ini akan bekerja sekitar enam hari, setelah itu barulah bisa tiga Raperda ini ditetapkan jadi Perda,” lanjut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Bukan tak beralasan kata Welbertus, butuh proses cepat untuk dapat persetujuan dari Bupati Sintang. Sebeb melihat rentang waktu yang ada tutup anggaran pada tanggal 15 Desember 2022. Jadi harus segera cepat diselesaikan.
“Mudah-mudahan saja semua dapat berjalan sesuai apa yang kita rencanakan. Karena memang Raperda ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Sintang,” tutup Welbertus. (say)