SINTANG, KN – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri menilai, sejauh ini banyak sekali pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merampas tanah masyarakat tanpa sepengetahuan secara adminisrtrasi.
Contohnya kata Heri Jambri, terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU). Dimana kerap terjadi masyarakat tidak mengetahui sama sekali bagaimana tanahnya masuk ke HGU. Sementara masyarakat tidak pernah memberikan tanah atau lahanny tersebut untuk HGU perusahaan.
“Ini yang menyebabkan terjadinya konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Masyarakat sangat dirugikan karena mereka sama sekali tidak mengetahui prosesnya bagaimana hingga tanahnya masuk HGU,” ungkap Heri Jambri kenapa media ini beberapa waktu lalu.
Persoalan ini ujar Heri Jambri tentu jelas menggambarkan ada mafia tanah. Oleh sebab itu, dirinya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang dapat membela hak-hak masyarakat, bukan malah sebaliknya.
“Sudah sangat jelas masyarakatlah yang dirugikan. Tentu harus dibela, bukan justru membela perushaan yang sudah nyata merampas tanah masyarakat secara adminisrtrasi tersebut,” kata Heri Jambri.
Persoalan ini juga, dinilai Heri Jambri membuat masyarakat rentan terhadap kriminalisasi. Bagaimana tidak, disaat masyarakat menurut hak mereka, malah terkadang dikriminalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Bayangkan saja secara hukum tentu pihak perusahaan kuat, karena mereka secara sah memiliki HGU. Tapi cara mereka mendapatkan HGU itu yang menjadi pertanyaan kita selama ini. Bagaimana itu bisa terjadi, padahal sudah jelas lahan tersebut milik masyarakat, jadi kalau masyarakat mau menggugatkan akan sulit juga untuk dapat menang,” terang Heri Jambri.
Maka dari itu, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk dapat memperhatikan dengan serius persoalan ini. Karena dampaknya bagi masyarakat sangat merugikan. (say)