Tenaga Honor Harus Di Prioritaskan Jadi P3K

Sintang164 Dilihat

Sintang, LK-Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang meminta, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus memprioritaskan tenaga honorer atau Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK).

“Terkait penerimaaan P3K agar lebih memprioritaskan kepada tenaga honor yang sudah lama masa kerjanyaa,”kata juju bicara partai Gerindra Ardi pada Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD tentang Penyampaian nota keuangan dan Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2022 Rabu, (13/09/2022).

Ardi meminta Pemkab untuk memikirkan langkah-langkah solutip atau jalan keluar agar tenaga honorer (PDPK) bisa mendapatkan kepastian. “Harus ada solusi untuk tenaga honorer. Salahsatunya harus di prioritaskan” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian PAN & RB juga telah menerbitkan edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Aturan tersebut sebelumnya diteken oleh Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo (Almarhum) pada 31 Mei 2022 lalu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan PPPK dengan pegawai honorer berada di jangka waktu kerja hingga gaji yang dikeluarkan. Pegawai honorer umumnya bekerja selama kurang lebih 3 atau 5 tahun dengan gaji yang ditetapkan oleh instansi setempat tanpa terikat peraturan perundang-undangan atau perjanjian tertentu, jumlah gaji yang dibayar dapat berubah tergantung dari kebijakan instansi. Sedangkan PPPK bekerja dan mendapat gaji sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang telah disetujui sejak awal, jangka waktu kerja untuk PPPK maksimal 5 tahun dan minimal 2 tahun.

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(ono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.