Sintang, LK- Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pengadilan Negeri Sintang melakukan nota kesepakatan tentang Pelayanan Terpadu Administrasi Pencatatan Perkawinan dan Dokumen Kependudukan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang pada Jumat, (4/1/2022) di Pendopo Bupati Sintang.
Nota Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH dan Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin, S.Ag.
Salah satu Poin terpenting dari kesepatakan tersebut adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait dengan kepastian hukum mengenai perkawinan yang dibawah tangan.
“khusus untuk OPD pelaksana kesepakatan ini, saya harapkan untuk dapat melaksanakan nota kesepakatan ini dengan baik dan penuh tanggungjawab, semua hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini” kata Bupati Sintang H Jarot Winarno usai menandatangani nota kesepakatan.
Orang nomor satu di Bumi Senentang ini sangat mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sintang,dengan harapan dapat membantu masyaarakat terkait dengan pencatatan perkawinan.
“Harapanya ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang,” tutur Jarot.
Senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin. Ia menjelaskan bahwa dasar kesepakatan ini adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang sidang keliling dan pelayanan terpadu kepada masyarakat.
“poinnya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait dengan kepastian hukum mengenai perkawinan yang dibawah tangan. Ternyata masih banyak di masyarakat, yang mana perkawinannya yang belum dicatatkan. Maka, kami membuat bekerjasama dengan Pemkab Sintang secara khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Sintang,” terang Zainul Arifin
Menurutnya, banyaknya perkawinan di kalangan masyarakat muslim di Kabupaten Sintang yang belum memiliki buku nikah, padahal perkawinan mereka sudah memenuhi syarat, sesuai dengan kaidah agama Islam dan tentunya tidak melanggar aturan hukum positif yang berlaku.
“Inilah kami hadir bersama Kemenag dan Dukcapil untuk menyelesaikan administrasi itu,” terang Zainul Arifin
Pengadilan Agama akan melakukan sidang terhadap pasangan suami istri yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah. Setelah itu, akan ditetapkan sebagai perkawinan resmi. Kemudian penetapan itu diserahkan kepada Kementerian Agama dalam hal KUA untuk dicatatkan perkawinannya, untuk diproses oleh Dukcapil untuk diubah statusnya menjadi diakui oleh negara” terang Zainul Arifin
“akibatnya pada anak sebelumnya tanpa bapak karena adanya pengesahan ini, maka ada kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan identitias KTP, KK dan akte kelahiran. Misalnya nama anak sebelumnya binti ibunya, karena sudah diakui, maka akan ada catatan lain. Intinya kita bantu masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang tidak bisa dengan mudah mengakses fasilitas hukum, kita akan datangi,” terang Zainul Arifin
Ia mencontohkan di Kecamatan Serawai ada 40 pasangan suami istri belum memiliki buku nikah padahal sudah lama menikahnya. Dan sudah kami cek, perkawinan mereka memenuhi syarat hukum agama dan tidak bertentangan dengan hukum positif. Maka hal seperti ini akan di bantu selesaikan, agar masyarakat mendapatkan hak mendapatkan status dan hak administrasi.
“dengan kesepakatan ini, maka hari itu sidang, langsung keluar surat penetapan, hari itu langsung bisa dicatatkan di KUA, dan langsung bisa diurus produk di Dukcapil, tidak perlu sampai dua minggu. Dengan demikian masyarakat akan mudah mendapatkan hak administratifnya” tambah Zainul Arifin
Hadir pada penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepa Hasnah, M. Si, jajaran Pengadilan Agama Sintang, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad, S. Ag, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat. (Ono/rilis)