Sintang, LK- Pemerintah Kabupaten Sintang terus mensosialisasikan peraturan Bupati No 18 tahun 2020 tentang tatacara bakar lahan.
Setelah sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi di Kecamatan Binjai, Hari ini Kamis (25/5/2020) Wakil Bupati Sintang DRs. Askiman juga melakukan sosialisasi peraturan Bupati No 18 tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hilir.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sintang menanggulangi asap akibat dari Kebakaran hutan dan lahan, maka Pemerintah akan mengeluarkan status tanggap darurat.
“jadi, ketika kondisi udara sudah mulai memburuk akibat dari pembakaran hutan dan lahan, berarti udara kita sudah banyak dengan asap, kemudian Pemerintah mengeluarkan status tanggap darurat dari yang kategori baik menjadi berbahaya, sehingga dari itu semua, maka kegiatan membakar ladang itu harus dikurangi, yang bertujuan menghilangkan kepekatan asap itu sendiri dan meningkatkan kualitas udara yang baik,” kata Askiman.
Askiman menambahkan upaya mengantisipasi terjadinya kepekatan asap pada saat kebakaran hutan dan lahan, didalam Peraturan Bupati Sintang No.18 tahun 2020 telah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan dengan cara dibakar yang terkendali.
“jangan adalagi persepsi bahwa Pemerintah melarang petani untuk berladang, yang dilarang itu adalah asap yang pekat, kalau membakar boleh, asal sesuai isi dari Perbup No.18 tahun 2020 ini, Pemerintah mengaturnya, dengan catatan satu Kepala Keluarga membakar 2 hektar dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, sehingga makna daripada Perbup ini lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal dalam hal ini petani tradisional yang berladang,”ujarnya.
Dulu, kata Askiman, aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sintang belum mengatur tentang kearifan local. Pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuat Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2016, akan tetapi isi dari Perbup itu belum sepenuhnya mengakomodir persoalan kebutuhan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga dibuatlah Perbup No.18 tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan local.
Askiman menjelaskan bahwa Perbup No.18 tahun 2020 ini mengacu kepada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.Perjalanan panjang dari aturan Perbup no.18 tahun 2020 ini dirancang, mulai dari UU.No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kemudian dibuatkanlah Perda No.1 tahun 2016, disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup No.57 tahun 2016, setelah itu semua masih ada poin yang belum mengatur tentang kearifan lokal dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, sehingga diperbaharui lagi dengan Perbup No.18 tahun 2020 yang isinya sudah mengatur tentang kearifan local.
Askiman berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Perbup No.18 tahun 2020 agar dapat melaksanakan sosialisasi hingga ketingkat paling bawah dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat dapat mengetahui aturan tersebut.
“Pemerintah menghargai semua kearifan lokal, laksanakan pembukaan lahan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perbup No.18 tahun 2020, saya minta para Kepala Desa lakukanlah sosialisasi tentang Perbup ini hingga tingkat Dusun dan RT, agar semua masyarakat memahami isi aturan dari Perbup ini, dan laksanakanlah dengan sebaik-baiknya”, pesan Askiman.
Camat Kayan Hilir, M. Napiah menjelaskan kepada para Kepala Desa yang hadir tentang tujuan daripada pertemuan sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyampaikan isi dari Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 tentang bagaimana kita membuka lahan agar tidak terjadi penumpukan asap yang pekat pada saat musim kemarau.(ono)