Sintang, LK- Diterbitkanya Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang tatacara bakar lahan di Kabupaten Sintang membuktikan Pemkab Sintang serius dalam melindungi kaum peladang di Bumi Senentang.
`
Ungkapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman ketika memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara membakar lahan bagi masyarakat Kabupaten Sintang di Kecamatan Sepauk (18/6/2020).
“caranya aturan yang sudah ditetapkan ini harus dipenuhi, dipatuhi dan dilaksanakan. Perbup akan memberikan perlindungan secara administratif kepada warga. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan yang harus di isi oleh warga yang akan membuka lahan untuk berladang. Setelah diisi dan serahkan kepada kepala desa, selesai. Selanjutnya kepala desa yang melakukan rekap luas ladang, lokasi dan jadwal membakar ladang. Supaya kemudian diatur dengan baik,” terang Askiman.
Menurut Askiman peran pemerintah Kepala Desa dalam mengedukasi masyarakat sangat penting terutama yang menyangkut tatacara membakar lahan. Jangan sampai peraturan yang sudah diterbitkan pemerintah masyarakat tidak mengetahui.
“Perbup ini bisa dilaksanakan atau tidak tergantung peranan kepala desa dan perangkatnya. Untuk itu, saya sangat mengharapkan peran aktif perangkat desa dan kepala desa untuk melakukan musyawarah dan mensosialisasi kepada warga dengan baik sampai ketingkat dusun sehingga kita tau berapa jumlah lahan yang akan dibuka untuk berladang dan dibuat jadwal pembakaran di setiap dusun dengan tahapan di bagi perhektar. Saat membakar, lakukan secara gotong royong, saling menjaga dan membantu. Dengan begitu, api tidak akan merembet ke luar ladang. Selesai bakar, api padam. sehingga tidak akan merugikan warga lain, tidak merusak hutan serta menjaga keseimbangan alam,” pesan Askiman.
Askiman mengaku dengan dikeluarkanya Perbup nomo 18 tahun 2020 ini bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk berladang, namun Pemkab Sintang ingin mengontrol pembakaran ladang secara berlebihan.
Kami juga paham bahwa berladang dengan cara membakar yang selama ini sudah di lakukan orang Dayak secara turun temurun. Ini merupakan tradisi orang Dayak dalam melestarikan adat istiadat dari nenek moyang. Bahkan ada yang membuat upacara dan ritual adat sebelum membuka lahan untuk menghormati nenek moyang kita. Berladang dengan cara membakar ini tidak bisa di hapuskan. Masyarakat Dayak percaya membakar ladang ini bisa untuk mencegah hama dan membuat tanah lebih subur,” tambah Askiman.
namun, kata Askiman masyarakat harus tetap menjaga kelestarian alam yang ada di sekitar. “Dengan adanya Perbup ini, kita diatur cara membuka dan membakar ladang. Untuk mencegah pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh asap yang pekat dari hasil membakar ladang. Dengan Perbup ini, berladang kita bolehkan, warga kita lindungi dari proses hukum namun lingkungan yang baik dan bersih tetap kita jaga,” tambah Askiman.
tidak lama lagi masyarakat akan memasuki masa bakar ladang. Kecamatan Sepauk sangat luas. Kalau tidak dikelola dengan baik akan terjadi bakar ladang dengan luasan yang besar dalam satu hari. Maka dari itu perlu diatur dalam hal pembakaran supaya tidak terjadi kepekatan asap pada udara kita di Kabupaten Sintang ini.
Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat asap, bisa saja aturan boleh membakar lahan maksimal 20 hektar per hari per desa ditangguhkan.
“jika terjadi darurat asap seperti yang pernah melanda Sintang dan Kalbar beberapa waktu lalu. Maka aturan dalam perbup ini yang membolehkan membakar ladang maksimal 20 hektar per hari per desa akan ditangguhkan. Warga kami minta untuk memahami ini. Kami juga berharap dan yakin, dengan adanya Perbup ini tidak ada lagi petani/peladang kita yang tersangkut hukum akibat membakar ladang. Justru dengan adanya Perbup ini akan melindungi para peladang. Yang barang tentu diatur sesuai dengan Perbup ini. Ikuti saja semua aturan dalam perbup ini,” pesan Yustinus.(ono)