Kantor Desa Di Segel, Ini Motif Penyegelan

Sintang128 Dilihat

Sintang, LK- Penyegelan kantor Desa Bungkong Baru di Kecamatan Sepauk dilatar belakangi karena belum jelasnya status wilayah Desa tersebut. Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sekadau sampai saat ini masih saling klaim terkait kepemilikan desa Bungkong Baru.

Kabupaten Sintang menganggap Desa Bungkong adalah bagian dari Kabupaten Sintang. Tidak mau kalah Pemerintah Kabupaten Sekadau pun mengklaim Desa Bungkong bagian dari Wilayah Teritorial Sekadau.

“Persoalan batas wilayah ini sudah terjadi selama 30 tahun. Sampai hari ini belum selesai. Sengketa ini adalah sengketa administrasi negara antara Sintang dan Sekadau. Sehingga menjadi kewenangan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan jika tidak selesai baru dibawa ke Kemendagri.Saat ini kita sedang menunggu keputusan tim Kemendagri,” terang Herkulanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang kemarin.

Pemerintah Kabupaten Sintang kata dia sudah melaporkan aksi penyegelan ke Polres Sintang. Roni tetap bersikukuh secara administratif kasusnya ada di wilayah hukum Polres Sintang sehingga laporan pun dilayangkan ke Polres Sintang.

“Kita melaporkan tindakan pidana penyerangan, penyegelan, pengrusakan, ancaman dengan kekerasan karena mereka membawa parang,”tukasnya

Hal sama juga disampaikan Anggota DPRD Sintang Agustinus RJ. Sebagai wakil rakyat Agus mengaku mendukung penuh perjuangan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mengelesaikan batas Desa Bungkong.

“Terus berjuang, kami wakil rakyat mendukung supaya tidak menimbulkan konflik sosial dimasa yang akan datang. Saya akan sampaikan persolan ini ke lembaga DPRD untuk mengeluarkan desakan kepada DPRD provinsi membantu. Kami di DPRD siap mendorong penyelesaian. Kami harap ini bisa diselesaikan secara cepat,” terang Agustinus RJ

Yustinus Mesir Kepala Desa menyampaikan bahwa penyegelan puskesdes sangat menganggu pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kepada ibu-ibu hamil yang memerlukan sentuhan tenaga medis. “dengan disegelnya puskesdes ini, bagaimana ibu hamil atau warga yang sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” keluh Yustinus Mesir

Albinus Tokoh Masyarakat Bungkong Baru menuturkan bahwa sebelumnya sudah mengambil titik koordinat di Natai Keladan. “namun, saat itu Pemkab Sintang saya anggap lemah dalam soal batas ini. Namun, setelah mendengar pernyataan Wakil Bupati Sintang, saya menjadi yakin kita bisa menyelesaikan soal batas ini. Saya setuju kalau batas ada di Natai Keladan. Itulah batas alam yang sebenarnya” terang Albinus.

Alan Sekretaris Desa Bungkong Baru menjelaskan dikarenakan kantor desa disegel warga Sungsong maka aktivitas pemerintahan desa agak terganggu. Menadus tokoh masayarakat menjelaskan soal batas kita lebih kuat secara administrasi. “Pemerintah Pusat melalui Kemendagri juga sudah menawarkan win win solution bahwa batas ada di jembatan gantung namun Sekadau tidak mau terima,” terang Menadus. (ono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.