Sintang, LK- Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kelurahan menyumbung Tengah akhirnya meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif di rumah sakit umum Ade M djoen Sintang Minggu, 19/04/2020 pukul 20.33 Wib.
Pasien adalah PDP 04 dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan Rapid Tes (Tes Cepat) pada tanggal 17 April 2020.
Sebelumnya Bupati Sintang H Jarot Winarno mengumumkan kasus konfirmasi reaktif Corona Virus Desease 2019 (covid-19) pertama di Kabupaten Sintang. Sabtu (18/4/2020) di pendopo Bupati Sintang.
Jarot menjelaskan pasien adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan penomoran 04 yang berasal dari Jalan Dara Juanti Kelurahan Menyumbung Tengah Kecamatan Sintang. Pria berusia 62 tahun ini dinyatakan reaktif setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan Rapit Tes atau tes cepat.
“Kemarin hari jumat tanggal 17/04/2020 PDP 04 tiba di RSUD Ade M Djoen Sintang datang kerumah sakit dengan keluhan tiga hari sesak napas batuk dan pileg dan dilakukan pemeriksaan medis dan tes cepat hasilnya reaktif,” kata Jarot.(ono)