Sintang di Ganjar Penghargaan Anubhawa Sasana Desa

Sintang148 Dilihat

Sintang, LK- Kabupaten Sintang menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa Dari Kementerian Hukum Dan HAM (MenkumHAM) Republik Indonesia, Penghargaan diberikan lantaran Kabupaten Sintang telah berhasil membina desa sehingga meraih penghargaan desa/kelurahan sadar hukum.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Benny Riyanto di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Kamis, (14/11/2019)
“tahun 2019 kita menjadi kabupaten terbanyak desa yang mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa Dari Menkumham yakni 24 desa dan 2 kelurahan,” kata Kurniawan Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang ketika menerima penghargaan, Kamis (14/10/2019).
Piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa Dari Menkumham Republik Idonesia merupakan penghargaan untuk Kabupaten Sintang yang sudah berhasil membina desa sehingga berhasil meraih penghargaan desa/kelurahan sadar hukum.
“Kita akan perkuat dan dorong pembangunan dan pembinaan di bidang hukum ini. Masyarakat Kabupaten Sintang penting untuk terus kita berikan pemahaman yang baik tentang hukum. Sebagai kabupaten yang sedang berkembang, maka Kabupaten Sintang akan menjadikan 24 desa dan 2 kelurahan ini sebagai contoh bagi desa dan kelurahan lain,” tukasnya.
Selain Bupati Sintang, 14 Camat di Kabupaten Sintang juga turut diganjar medali atas jasa-jasanya dalam membina dan mengembangkan Desa Binaan di wilayah kecamatan masing-masing menjadi Desa Sadar Hukum.
Kurniawan menjelaskan. total keseluruhan ada 24 Kepala desa dan 2 Lurah di Kabupaten Sintang mendapatkan medali karena sudah berhasil memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum.
Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-38.Kp.08.05 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desnkelurahan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019
“selamat dan sukses untuk kepala desa, lurah dan camat atas prestasi ini. Terima kasih juga untuk Tim Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang atas kerjasama dan kinerjanya. Terus tingkatkan pembinaan kepada masyarakat dalam kesadaran akan hokum ini karena akan membuat daerah kita aman dan sejahtera,” tambah Kurniawan.
Sementara Yudanus Dekiwanto Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya peningkatan kesadaran hukum oleh masyarakat.
Ada kriteria dalam penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di setiap kelurahan didasarkan pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu: dimensi akses informasi hukum; dimensi implementasi hukum; dimensi akses keadilan; dan dimensi demokrasi dan regulasi, dengan bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah dimensi implementasi hukum sebesar 40%, sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20%. Kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari: tinggi, cukup dan kurang.
“untuk tahun 2019 ini ada 52 desa/kelurahan se Kalimantan Barat yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Kita juga memberikan 8 sertifikat hak cipta yang salah satunya kopi asiang Pontianak,” terang Yudanus Dekiwanto(ono/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.