DPRD Bahas Enam Raperda Usulan Pemerintah

Sintang135 Dilihat

Sintang, LK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menggelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2019 di ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang Kamis (14/11/2019).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPRD, Jeffray Edward membacakan laporan panitia khusus, (Pansus) permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap pembahasan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019.

“Ada 9 Raperda yang diajukan oleh Bupati Sintang. Dalam rapat kali ini hanya ada 7 Raperda yang dibahas bersama,” kata Jeffray.

DPRD kata Jeffray sebelumnya telah membentuk 3 panitia khusus yang ditugaskan untuk membahas Raperda-raperda tersebut. Panitia khusus 1 membahas tentang jumlah penyertaan modal pemerintah pada perusahaan air minum daerah, Tirta Senentang. Pansus 2 membahas mengenai pajak dan retribusi daerah. Pansus 3 membahas mengenai pernyataan modal pada Bank Kalbar.

“Sidang ini merupakan proses pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah guna menyelaraskan dan mensinergikan kepentingan dan kewenangan melalui instrumen hukum,” kata Jeffray.

Sementara Wakil Bupati Sintang Askiman dalam persidangan mengaku berterimakasih kepada DPRD Sintang yang sudah melakukan pembahasan meskipun tidak keseluruhan raperda yang di usulkan di bahas DPRD. Ada 7 (Raperda) yang diajukan namun hanya 6 (enam) yang disetujui pada rapat tersebut.

“Kami berterima kasih atas masukan dan persetujuan yang diberikan. Semoga produk-produk hukum tersebut nantinya akan menjadi acuan penting untuk penyelenggaraan pembangunan kabupaten Sintang,” tambahnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, para pimpinan dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.(ono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.