Berharap Sekolah Larang Siswanya Bawa Motor Ke Sekolah

Sintang236 Dilihat

Sintang, LK- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Tuah Mangasih berharap sekolah sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk bisa membuat aturan terhadap larangan membawa kendaraan bermotor untuk anak sekolah yang belum cukup umur.

“Itu patut menjadi perhatian pihak sekolah. Karena kita sadari sejauh ini sudah sering kita dengan kecelakaan yang dialami anak-anak kita,” ujar Tuah, belum lama ini.

Tuahjuga mengatakan, mengingat sistem zonasi sudah diterapkan, maka punya alasan yang kuat untuk mencegah siswa/siswi untuk membawa kendaraan sendiri, karena jarak tempuh sekolah tidak jauh.

“Nah ini yang harus diperhatikan. Kita inginkan dengan adanya sistem zonasi ini, agar hal seperti ini dapat ditekan. Bahkan kalau bisa dari pihak sekolah dapat memberikan sanksi bagi murid yang masih membawa kendaraan bermotor, apa pun itu alasannya,” ujarn Tuah belum lama ini.

Tuah merasa, dampak dari sistem zonasi ini terhadap murid yang membawa kendaraan bermotor masih belum terasa nyata, karena masih sering ditemui murid-murid yang mengunakannya untuk ke sekolah.

“Ini patut menjadi perhatian. Jangan dibiarkan seperti itu, karena kita ketahui murid-murid ini tergolong masih di bawah umur dan belum layak mebawa kendaraan sendiri,” ujar Politisi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Hal itu dikarenakan, siswa/siswi ini kata Tuah belum memiliki Surat Izin Berkendara (SIM), karena belum cukup umur. Makanya harus ada larangan keras dari pihak sekolah maupun orangtua.

“Sangat tidak dibenarkan bagi pelajar yang belum cukup umur untuk mendapatkan SIM. Pihak sekolah harus memperhatikan itu. Jangan memberikan izin, begitu juga orangtua. Ini demi keselamatan anak kita juga,” pungkasnya. (IPL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.