Sintang, LK- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan, bahwa bagi anggota DPRD Sintang yang suka bolos saat sidang paripurna, akan mendapatkan sanksi.
“jadi bagi anggota dewan siap-siap saja menerima sanksi, apabila suka bolos saat sidang paripurna, sebab dalam kode etik dewan, tindakan tersebut ada konsekuensinya,” ujarnya ditemui di kantor DPRD setempat, belum lama ini.
Dijelaskan Ronny, bahwa dalam kode etik tersebut, sanksi yang akan diberikan bermacam-macam. Seperti contoh, jika enam kali berturut-turut anggota DPRD tidak ikut rapat paripurna, maka bisa diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan (BK).
“BK merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD), lembaga ini pada dasarnya untuk menjaga kehormatan, etika dan kredebilitas dewan. Di DPRD Kabupaten Sintang, pembentukan BK sedang dalam proses,” ujarnya.
Nanti, jelas Ronny, akan ada rapat dengan pimpinan fraksi di DPRD Sintang, rapat itu dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang diutus fraksi untuk duduk di BK DPRD Sintang.
“Untuk jumlahBK di DPRD Sintang nantinya hanya lima orang saja. Merekalah yang nanti yang dapat memberikan sanksi,” terangnya.
Terlepas dari itu, Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga menjelaskan, bahwa di DPRD juga ada sanksi ringan berupa teguran, hingga sanksi berat yang bisa direkomendasikan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Sanksinya beragam. Contoh untuk sanksi berat, seperti anggota DPRD yang terlibat masalah hukum. Seperti tindak pidana korupsi (tipikor). Itu sudah masuk sanksi berat,” pungkasnya. (IPL)